Ibnu
Katsir Rahimahullah berkata dalam Al Bidayah Wan Nihayah 13/119: Siapa yang meninggalkan
aturan yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah Khatamul
Anbiya, dan dia merujuk hukum kepada selainnya berupa ajaran-ajaran yang telah
dihapus (mansukh), maka ia telah kafir.
Firman-Nya
ta’ala: “Kemudian bila kalian berselisih pada sesuatu maka kembalikanlah kepada
Allah dan Rasul, bila kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (An Nisa:
59)
Ibnu
Katsir Rahimahullah berkata : Maka ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mengacu dalam
tempat perselisihan kepada Al Kitab dan As Sunnah dan tidak merujuk kepada
keduanya dalam hal itu maka dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu Al Fatawa 28/524: Dan suatu yang
maklum secara pasti dari dienul muslimin ( agama islam ) dan dengan kesepakatan seluruh kaum
muslimin bahwa orang yang melegalkan mengikuti selain ajaran Islam, atau
mengikuti aturan ( hukum ) selain aturan Muhammad saw, maka ia kafir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar