Minggu, 27 Mei 2012

Tafsir Ibni katsir QS an-Nisa 59


Ibnu Katsir Rahimahullah berkata dalam Al Bidayah Wan Nihayah 13/119: Siapa yang meninggalkan aturan yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah Khatamul Anbiya, dan dia merujuk hukum kepada selainnya berupa ajaran-ajaran yang telah dihapus (mansukh), maka ia telah kafir.

Firman-Nya ta’ala: “Kemudian bila kalian berselisih pada sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, bila kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (An Nisa: 59)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : Maka ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mengacu dalam tempat perselisihan kepada Al Kitab dan As Sunnah dan tidak merujuk kepada keduanya dalam hal itu maka dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.”
 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu Al Fatawa 28/524: Dan suatu yang maklum secara pasti dari dienul muslimin ( agama islam ) dan dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwa orang yang melegalkan mengikuti selain ajaran Islam, atau mengikuti aturan (  hukum ) selain aturan Muhammad saw, maka ia kafir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar