Senin, 09 April 2012

Taqiyah itu sunnah bukan perbuatan syiah

sungguh telah tersesat orang yang berkata : siapapun yang melakukan TAQIYAH , maka dia adalah syiah.
padahal TAQIYAH adalah sunnah para shahabat dan kemudahan dari Allah.

Allah Berfiman didalam QS Ali Imron ayat 28 :

إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً 

artinya : kecuali karena menjaga diri dari sesuatu yang ditakutkan dari mereka 

imam bukhary meriwayatkan dari Abu darda : sesungguhnya kami benar-benar tersenyum dihadapan banyak qoum , sedangkan hati kami melaknat mereka ( musyrikin )

As-Sauri mengatakan Ibni abbas berkata :
ليس التقية بالعمل انما التقية باللسان
Taqiyah bukan dengan amal perbuatan tetapi dengan lisan 

Imam Bukhary berkata al-hasan pernah berkata  ;
انما التقية الى يوم القيمة
Taqiyah itu terus berlangsung sampai hari qiyamat 

( Tafsir Ibni katsir

 



WAJIBNYA SENANTIASA MELAKSANAKAN INFAQ FI SABILILLAH


wajib INFAQ DI SABILLAH sesuai makna salaf  wajib dilaksanakan terus menerus tidak memandang keadaan damai ataupun keadaan perang, berikut ayat-ayatnya berdasarkan makna ahli tafsir salaf:

  1. Surat Albaqoroh 195Dan belanjakanlah (harta bendamu) di SABILILLAH, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,"
Penjelasan Dalam tafsir ibnu katsir
               Berkata Sahabat Abu Hudzaifah: ayat ini turun dalam hal urusan NAFKAH/Membelanjakan
 
              Berkata ibnu Abas : " قَالَ : لَيْسَ ذَلِكَ فِي الْقِتَال إِنَّمَا هُوَ فِي النَّفَقَة أَنْ تُمْسِك بِيَدِك عَنْ النَّفَقَة فِي سَبِيل اللَّه وَلَا تُلْقِ بِيَدِك إِلَى التَّهْلُكَة                                   
          Ayat ini bukanlah ttg peperangan namun mengenai Nafkah yg kamu tahan yaitu :infaq di sabilillah
             Makna menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dalam ayat ini:
             Berkata  Sohabat Abu Ayub  AlAnsori : فَكَانَتْ التَّهْلُكَة فِي الْإِقَامَة فِي الْأَهْل وَالْمَال وَتَرْك الْجِهَاد
             Hanya mengurusi keluarga dan hartanya dan mengabaikan membela

           Berkata Abu Ishaq :..Makna tahlukah adalah "bahwasannya berbuat DOSANYA SESEORANG  
         PADA SUATU DOSA SERTA TIDAK BERTOBAT MAKA DENGAN DEMIKIAN DIA TELAH 
         MENJATUHKAN TANGAN PADA KERUSAKAN  
 
        Berkata Hasan Albashri: Makna menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ADALAH BAKHIL

Pelaku kemusyrikan itu adalah musyrik bukan muslim meski mengaku muslim

Pelaku kemusyrikan tidak bisa disebut sebagai muslim meski belum di tegakkan hujah atasnya


Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata dalam rangka menafsirkan perkataan Ibnul Qayyim di atas : “Sesungguhnya Al ‘Allamah Ibnul Qayyim memastikan kekafiran orang-orang yang taqlid kepada guru-guru mereka dalam masalah-masalah yang membuatnya kafir bila mereka memiliki tamakkun untuk mencari dan mengetahui kebenaran dan mereka itu memiliki ahliyyah untuk itu (maksudnya mereka baligh lagi berakal), namun mereka justru berpaling dan tidak ambil peduli. Sedangkan orang yang tidak memiliki tamakkun dan ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa para rasul, maka dia itu menurutnya (Ibnul Qayyim) adalah tergolong ahlul fatrah (yaitu) kalangan yang sama sekali belum sampai kepadanya dakwah seorang rasulpun. Dan kedua macam orang ini (yaitu ahlul fatrah dan orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam masalah-masalah mukaffirah yang tidak memiliki tamakkun untuk mencari kebenaran dan tidak memilik ahliyyah untuk itu) tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk ke dalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya, dan ucapannya nanti akan datang dihadapanmu. Dan adapun nama syirik maka itu tepat bagi mereka dan nama (musyrik) itu layak untuk mereka itu. Dan Islam macam apa yang tersisa bila inti pokonya dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadah akan Laa Ilaha Illallah telah dilanggar..??!.” [Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis Fi Kasyfi Syubuhat Dawud Ibni Jirjis : 99]

Abdullah dan Husen putera Syaikh Muhammad berkata tatkala keduanya ditanya tentang orang yang mengaku muslim yang mati sebelum adanya dakwah Syaikh Muhammad : “Orang yang meninggal dunia dari kalangan para pelaku syirik sebelum sampainya dakwah ini maka hukum yang divoniskan atasnya adalah bahwa bila dia itu diketahui melakukan Syirik dan menjadikannya sebagai ajaran kemudian mati di atasnya, maka ini dhahirnya mati di atas kekufuran (maksudnya dengan kekafiran di sini adalah syirik karena pemberlakuan hukumnya atas orang itu, Ali Al Khudlair) sehingga tidak boleh dido’akan, tidak boleh berkurban atas namanya, dan tidak boleh juga bersedekah atas namanya. Adapun hakikat sebenarnya adalah dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bila ternyata hujjah telah tegak atas dia di masa hidupnya dan dia membangkang, maka dia kafir dalam hukum dhahir dan bathin. Dan bila ternyata hujjah belum tegak atasnya maka urusannya kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/ 142].


Putera-putera Syaikh Muhammad dan Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar tatkala ditanya tentang hal itu, mereka mengatakan : “Bila dia melakukan kekafiran dan kemusyrikan karena kejahilan[4] atau tidak adanya orang yang mengingatkannya, maka kami tidak memvonis dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya namun kami tidak menghukumi dia sebagai orang muslim.”(Ad Durar 10/136)

Syaikh Abdullathif, Syaikh Ishaq dan Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman telah menukil ijma dari Ibnul Qayyim, bahwa para ahlul fatrah dan orang yang belum sampai dakwah kepadanya, sesungguhnya kedua macam orang ini tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk kedalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya. Dan adapun syirik maka itu tepat bagi mereka dan namanya mencakup diri mereka. Islam apa yang tersisa bila inti dan kaidahnya yang terbesar yaitu syahadah Laa Ilaha Illallah dilanggar. [Hukmi Takfiril Mu’ayyan Wal Farqu Baina Qiyaamil Hujjah Wa Fahmil Hujja, Aqidatul Muwahhidin: 160

Dalil dan FIQH berdoa dengan mengangkat ke-2 tangan setelah sholat wajib

Hadits tentang keutamaan berdoa setelah shalat wajib dan bolehnya mengangkat ke-2 tangan ketika berdoa


Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa”. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Doa 2/78 No. 1488, Sunan At-Tirmidzi, bab Doa 13/68. Musnad Ahmad 5/438. Dishahihkan Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud].
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
 
أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Syaikh Al Albani menghasankan hadts ini, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

قوله: "باب الدعاء بعد الصلاة" أي المكتوبة، وفي هذه الترجمة رد على من زعم أن الدعاء بعد الصلاة لا يشرع

“Ucapannya (Al Bukhari), “Bab Tentang Doa Setelah Shalat” yaitu shalat wajib. Pada bab ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan.” (Bantahan lengkap beliau terhadap Imam Ibnul Qayyim, lihat di Fathul Bari, 11/133-135. Darul Fikr)

Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.” (Fathul Bari, 11/134. Tuhfah Al Ahwadzi, 2/197. Darus Salafiyah. Lihat juga Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 10/94. Maktabah Ar Rusyd)

Syaikh Mubarakfury :

  “Aku berkata: “Pendapat yang rajih (kuat) menurutku adalah bahwa mengangkat kedua tangan setelah shalat wajib adalah boleh, seandainya dilakukan oleh seseorang saja, maka itu tidak mengapa. Insya Allah. Wallahu A’lam.” ( Tuhfatul ahwadzi, 2/202)

Dalil dan fiqh berdiri langsung tanpa duduk terlebih dahulu setelah sujud

AN-NU’MAN BIN ABI "IYAS BERKATA : KAMI MENDAPATKAN BUKAN HANYA SEKALI DUA KALI DARI PARA SHAHABAT NABI SAW. MAKA APABILA BANGKIT DARI SUJUD DIAWAL RAKAAT DAN PADA RAKAAT KETIGA (MEREKA) LANGSUNG BERDIRI TANPA DUDUK (TERLEBIH DAHULU. (NAILU AL-AUTHAR 2 : 103)
"... LALU NABI SUJUD HINGGA SEMPURNA SUJUDNYA, LALU BANGKIT SAMPAI SEMPURNA DUDUKNYA (DUDUK DIANTARA DUA SUJUD), LALU SUJUD SAMPAI SEMPURNA SUJUDNYA, KEMUDIAN BANGKIT SAMPAI SEMPURNA BERDIRINYA. (HR. BUKHARY)
BAHWA DUDUK SEPERTI INI BOLEH DILAKUKAN  BILA DUDUK TERSEBUT DIBUTUHKAN SEPERTI BAGI ORANG YANG LANJUT USIA ATAU SAKIT-SAKITAN YANG KALAU LANGSUNG BERDIRI MATA BERKUNANG-KUNANG, SEMENTARA BILA TIDAK DIBUTUHKAN MAKA DUDUK INI TIDAK MESTI DILAKUKAN. OLEH KARENA ITU PARA ULAMA MENAMAKAN DUDUK MODEL SEPERTI INI DINAMAKAN JALSAH ISTIRAHAH (DUDUK ISTIRAHAT). FATHU AL-BAARY 2 : 302
"...YANG JELAS BAHWA DUDUK SEPERTI INI DILAKUKAN OLEH NABI SAW KETIKA BELIAU (BADANNYA) GEMUK DAN SUDAH MULAI LEMAH (FISIKNYA) .. (TA’LIQ BULUGHU AL-MARAM 61). IBNU AL-QOYYIM MENGATAKAN ... BAHWA DUDUK SEPERTI INI BUKAN MERUPAKAN SUNNAT SHALAT AKAN TETAPI DILAKUKAN KARENA SUATUI KONDISI (FIQH AL-SUNNAH I : 208).

Siapakah JAMA"AH itu ?

JAMA'AH ( copas dari tulisan dari status di FB )

1. jama'ah = apa-apa yang Rasulullah dan shahabat kerjakan / berada diatasnya ( HR Tirmidzi )
Tentu saja Rasululullah dan shahabat tidak mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik dan takhayul

2. Barang siapa yang tidak bermanhaj sebagaimana manhaj Rasulullah dan Shahabat dalam aqidah maupun amalan kesehariannya maka DIA BUKAN JAMA'AH , karena Rasulullah dan Shahabat tidak mungkin mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul

berdasarkan sabda rasulullah :

Meninggalkan agamanya dengan cara memisahi jama'ah ( HR Muslim . keterangan , Syarah Nawawi ma'nanya memisahi jama'ah yaitu dengan cara berbuat bid'ah dan fitnah ( ma'na fitnah bisa kemusyrikan bisa peperangan )

3. Ahli bid'ah baik pemimpinnya maupun pengikutnya yang taklid dalam kebid'ahan , kemusyrikan ,khurafat , takhayul , thaghut maka mereka bukan AHLU SUNNAH WA JAMA'AH . karena jama'ah tidak mungkin mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul dan apalagi berhukum dengan hukum buatan manusia .

BERDASARKAN SABDA RASULULLAH :

sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul pada kesesatan ( HR Abu Daud )

DENGAN 3 PENGERTIAN DIATAS MAKA BATHAL BIN BATHIL BILA KELOMPOK YANG MENGAKU SALAFIY MENGATAKAN SEMUA YANG BERSYAHADAT ITU JAMA'AH DENGAN PENGUASA SEBAGAI IMAM meski penguasa itu tidak berhukum dengan hukum syariat.
meski yang bersyahadat itu kesehariannya mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul

kita ambil logika sederhana , ketika anda bertemu dengan orang-orang yang mengaku salafiy , maka ajukan pertanyaan dibawah ini dan tunggu jawaban ngawur mereka.

Hai fulan kalo ada orang yang mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul dan berhukum dengan hukum buatan manusia , maulidan , suroan , istighosah ke kuburan , usholli , nawaitu MAKA MEREKA ITU SALAFIY / FIRQATUN NAJIYAH /THAIFAH MANSHURAH BUKAN ?

Bila mereka menjawab : BUKAN MEREKA BUKAN SALAFIY.

MAKA KATAKAN PADA MEREKA , LALU KENAPA KALIAN MEMASUKKAN ORANG ORANG ITU KE DALAM JAMA'AH MA 'ANA ALAIHI WA ASHABI DENGAN IMAM YANG BERHUKUM PADA HUKUM MANUSIA ???

INSYA ALLAH MEREKA BINGUNG , PUYENG , AKHIRNYA KABUR KABURAN.

kenapa ?

karena disini terjadi kerancuan dalam meletakkan ma'na jama'ah dengan hawa nafsu kejahilan mereka.

bila manusia diberi hidayah oleh Allah akan bisa berpikir bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah bersabda siapapun yang mengerjakan seperti yang aku dan shahabatku kerjakan maka dialah jama'ah.

NAH MUNGKINKAH SHAHABAT MENGERJAKAN BID'AH , KHURAFAT , TAKHAYUL DAN SYIRIK ? MUNGKINKAH SHAHABAT SUROAN , SEKARAN KUBURAN , MENGGUNAKAN HUKUM MANUSIA DAN MENINGGALKAN HUKUM ISLAM ? SANGAT TIDAK MUNGKIN !!!

Kalau begitu , orang orang yang mengerjakan kemusyrikan , bid'ah , khurafat , takhayul ,dsb apakah mereka yang dimaksud oleh rasulullah sebagai jama'ah .

BAWAKAN KETERANGANnya BILA ADA YANG BERANGGAPAN AHLI BID'AH DAN PELAKU KEMUSYRIKAN ITU ADALAH TERMASUK DARI JAMA'AH MA'ANA ALIHI WA ASHABI.


QS An-Nisa 59 - 60 : Tho'at Allah - Tha'at Rosululloh dan ulil Amri

QS An-Nisa 59 - 60 : Tho'at Allah - Tha'at Rosululloh dan ulil Amri

QS An-Nisa 59

'' Hai orang-orang beriman Tho'atlah kepada Allah dan tho'atlah kepada Rosul dan ulil amri diantara kalian....Maka jika kalian berselisih didalam sesuatu ( perkara ) maka kembaliikanlah kepada Allah ( kitabullah ) dan RasulNya ( Sunnah).....Jika ada kamu sekalian itu beriman kepada Allah dan hari akhir...
demikian itu adalah kebaikan ( berhukum dengan kitabullah dan sunnah RosulNya) dan sebaik-baiknya pengertian ( balasan/ pahala )

QS An-Nisa 60

'' Adakah tidak melihat kamu pada orang-orang yang MENYANGKA bahwasannya mereka BERIMAN dengan apa-apa yang diturunkan kepada engkau Muhammad dan pada apa-apa yang diturunkan sebelum engkau..
Menghendaki mereka bahwasanya berHUKUM mereka KEPADA THAGHUT ....dan sungguh-sungguh telah diperintah mereka bahwasannya MENGKUFURI THAGHUT. ....Dan sesungguhnya syaithan menghendaki bahwasannya menyesatkan kepada mereka dengan kesesatan yang jauh

------------------------------
--
Tho'at kepada Allah itu Mutlaq , Thoa'at kepada RasulNya itupun mutlaq , adapun tho'at kepada ulil Amri itu selama tidak ma'shiyat.
Ma'shiyat disini jelas yaitu perintah yang bukan dari kitabullah dan sunnah RasulNya. karena diperintahkan '' ketika kalian berselisih didalam sesuatu. maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya''
bila tidak dikembalikan kepada Allah dan RasulNya , maka itu adalah ma'shiyat dan tidak ada ketho'atan disana.
Kembali kepada Kitabullah dan sunnah RasulNya itu WAJIB jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir.

kata ULIL AMRI MINKUM kembali kepada yang dipanggil yaitu orang-ORANG BERIMAN
dan yang dimaksud dengan orang-orang beriman adalah orang yang ketika menghukumi suatu perkara bersandar kepada kitabullah dan sunnah RosulNya.sesuai dengan kalimat ayat berikutnya '' jika ada kamu sekalian beriman kepada Allah dan hari akhir''

Bila dia tidak mengembalikan suatu hukum kepada kitabullah dan Rosulullah , maka , dia tidak termasuk dalam orang-orang beriman.
dan penjelasan ini dipertegas ......

Di ayat berikutnya QS An-Nisa 60 dijelaskan secara terang sekali.......

Orang-orang yang MENGAKU BERIMAN kepada Allah dan Hari akhir , akan tetapi dia dalam suatu permasalahan hukum tidak mengembalikan permasalahn itu kepada hukum Allah dan RasulNya melalui Al-qur'an dan Al-hadits. orang-orang seperti itu sesungguhnya Allah menghukumi bahwasannya mereka itu HANYA MENYANGKA SAJA BERIMAN , padahal sesungguhnya mereka telah tersesat sejauh-jauhnya karena SYAITHAN telah MENYESATKAN mereka. karena mereka telah berHUKUM KEPADA THAGHUT
------------------------------
----

Ma'na Ulil Amri ditafsirkan oleh beberapa shahabat dan tabi'in dengan beberapa pengertian.
ada yang berkata Ulil Amri itu umaro
ada yang berkata Ulil Amri itu ulama.

Jadi bila ada yang berkata ULIL AMRI itu UMARO ( penguasa ) maka itu bisa dibenarkan , namun untuk dianggap sebagai ulil Amri yang sah secara syari'at , dia dalam setiap permasalah suatu perkara , harus berhukum dengan kitabullah dan sunnah RosulNya berdasarkan ayat '' jika kamu berselisih didalam sesuatu ( perkara ) maka kembalikanlah kepada Allah dan RosulNya jika kalian beriman kepada Allah dan rosulNya.

Tidak bisa dengan seenaknya sendiri hanya mengambil lafal ayat hanya sampai kepada ''ULIL AMRI MINKUM '' saja lantas diartikan itu adalah penguasa. karena pada kalimat berikutnya ada tambahan '' JIKA KAMU BERSELISIH didalam sesuatu ( hukum ) maka kembalikanlah kepada Allah dan RosulNya''

Dipertegas lagi siapapun orangnya , penguasa maupun rakyatnya bila berhukum dengan hukum diluar Al-qur'an dan al-hadits yaitu THAGHUT maka dia dikatakan '' HANYA MENYANGKA SAJA AKAN PENGAKUAN KEIMANANNYA '' ( QS An-Nisa 60 )

Ada juga yang mengartikan ULIL AMRI itu ULAMA. maka bila Ulama memimpin suatu Jama'ah yang bersatu dalam kebenaran , maka acuannya adalah ulama itu berhukum kepada Allah dan RasulNya berdasarkan Kitabullah Dan sunnah RosulNya. bila ulama itu tidak berjalan dengan QH maka ulama itu adalah thoghut

Apakah ulil amri itu umaro (penguasa) suatu wilayah ataupun Ulama suatu jama'ah maka acuannya kebenarannya untuk dianggap sah sebagai Amir adalah mengembalikan setiap permasalahan hukum kepada Allah dan RosulNya melalui Al-qur'an dan Al-hadits

tanpa kembali kepada 2 hal itu maka baik Umaro , Ulama maupun ru'yahnya tidak dikatakan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir , kecuali mereka sekedar menyangka saja kalau diri mereka itu beriman. umaro dan ulama itu adalah thaghut adapun pengikutnya disebut menyembah thoghut
padahal telah jelas didalam QS Al-baqarah ayat 257 '' sesungguhnya Allah itu , walinya orang-orang beriman yang mengeluarkan mereka dari kegelapan( jahiliyah ) menuju cahaya ( hidayah ). sesungguhnya orang-orang kafir itu , wali mereka adalah thaghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan.

kesimpulan dari QS An-Nisa 59 dan 60 adalah :

* Tho'at Allah dan RosulNya itu Mutlaq *
* Thoat Ulil Amri baik dia Umaro atau Ulama selama tidak ma'shiyat . yaitu ; tidak keluar dari Al-qur'an dan Al-hadits dalam menghukumi suatu perkara *
* ulil Amri minkum adalah haq orang-orang beriman *
* orang - orang beriman adalah orang yang ketika memutuskan suatu perselisihan atau hukum , maka , dia kembali kepada kitabullah dan Rasulullah *
* siapa berhukum kepada Thaghut maka dia hanya menyangka saja kalau dia beriman , padahal dia tidak beriman *
* berhukum kepada Thoghut maka dia telah disesatkan oleh syaithan sejauh-jauhnya *
* berhukum kepada Thoghut berarti tidak berhukum kepada Allah dan RosulNya *

Asbabun Nuzul ayat 59 bisa dilihat pada Himpunan Imaroh hal 5.

Asbabun Nuzul ayat 60 riwayatnya , ketika salah satu orang anshor dan orang yahudi berselisih dalam suatu masalah , maka si yahudi mengajak menyelesaikan masalah mereka dihadapan Rosulullah , namun orang anshor mengajak berhukum kepada ka'ab bin asyrof pimpinan munafiq.

------------------------------
-

Disini harus dibedakan , menerapkan hukum Allah dan RasulNya dalam keadaan dia mampu tapi tidak melaksanakannya . dengan yang tidak mampu menerapkannya tetapi berusaha semampunya menuju kearah sana.

siapa yang tidak bisa membedakan 2 hal ini , maka dia sebagaimana Khawarij dalam memahami ma'na Ulil Amri. yaitu dia beranggapan tidak menerapkan hukum Allah maka tidak sah. tanpa melihat apakah mampu atau belum mampu , maslahat atau mafsadat.seperti ketika khawarij tidak mengakui kekhalifan Ali dan Muawiyah.

dan dia sebagaimana ahli bid'ah mu'tazilah yang beranggapan Ulil amri adalah penguasa , meski tidak menerapkan hukum islam

QS Ali-Imron 102-106 : Islam - Jama'ah - da'wah - firqoh- surga dan neraka

QS Ali-Imron 102-106 : Islam - Jama'ah - da'wah - firqoh- surga dan neraka

( QS Ali-Imron 102 )
'' hai orang-orang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya ketawaan. dan janganlah mati sungguh kalian kecuali dalam keadaan MUSLIM ''

( QS Ali-Imron 103 )
'' Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah JAMI'AN dan janganlah berpecah belah.... ''

( QS Ali -Imron 104 )
'' Dan supaya ada segolongan dari kalian umat ( JAMA'AH ) yang mengajak pada kebaikan dan perintah pada kebaikan dan mencegah pada kemunkaran dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (SURGA )"

QS Ali-'imron 105
'' Dan janganlah ada kamu seperti orang-orang yang berpecah belah ( FIRQOH ) dan berselisih setelah datang kebenaran kepada mereka. dan mereka itu,, bagi mereka siksa yang besar ( NERAKA) ''

QS Ali -Imron 106
'' harinya ( hari akhir ) putih beberapa wajah ( JAMA'AH ) dan hitam beberapa wajah ( MUNAFIQ / FIRQOH ). maka adapun orang-orang yang hitam beberapa wajah mereka bahwasanya KAFIR mereka setelah BERIMAN , maka rasakanlah siksa sebab apa-apa yang ada kamu sekalian mengkufuri"

------------------------------
-----
Ayat-ayat dalam QS Ali-imron diatas adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan ,yaitu :
kalian harus MUSLIM ( QS Ali-Imron 102 ) tetapi muslim saja tidak cukup,,
kalian harus ber JAMA'AH dalam menetapi talinya Allah ( kitab / agama Allah ) dan janganlah kalian FIRQOH ( berpecah belah ),,( QS Ali-Imron 103 )
Bila kalian sudah berjama'ah maka wajib bagi kalian untuk ber DA'WAH supaya kalian masuk ke dalam SURGA. ( QS Ali-Imron 104 ) ...
Dan kalian jangan seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah mereka mengetahui kebenaran yaitu yahudi dan nasroni ( QS Ali-Imron 105 )
karena ketika hari akhir maka akan ada 2 wajah , yang satu putih bercahaya ( JAMA'AH ) dan yang satu hitam pekat ( AHLI BID'AH dan AHLI FIQOH ) bagi yang hitam pekat maka dikatakan kepada mereka '' rasakanlah siksa ini sebab dulu kalian kufur
-----------

Katakan kepada hizby yang mengaku-ngaku salafiy , katakan kepada mereka , wahai '' akhi '' kalian berkata cukup syahadat maka dia masuk surga , lihatlah tidak cukup hanya muslim tetapi harus bersatu ( jama'ah ) dalam menetapi agama Alllah.

Dan katakan kepada mereka , ya ; tugas jama'ah adalah berda'wah sehingga walaupun dikatakan jama'ah dakwah maka tidaklah suatu masalah besar , karena Allah telah memerintahkan pada orang-orang iman yang berJama'ah untuk ber da'wah
( ayat 104 )

Lalu bila mereka berkata tidak ada ancaman keluar dari jama'ah itu akan kekal di neraka karena dia masih syahadat , maka katakan kembali kepada mereka , bukankah ayat 103 telah menjelaskan bahwa muslim saja ( ayat 102 ) tidak cukup menyelamatkan dari neraka ?

Barang siapa yang dalam menetapi agama Allah tidak ber jama'ah ( bersatu ) bahkan berpecah belah , maka Allah sudah mengancam mereka bahwa perbuatan mereka itu sebagaimana perbuatan yahudi dan nasroni ( ayat 105)

Dan perbuatan mereka itu akan menyebabkan wajah mereka hitam pekat ( karena mereka telah berbuat bid'ah dan berpecah belah ) di hari akhir sehingga mereka akan dimasukkan kedalam neraka karena mereka telah kafir setelah beriman / murtad ( ayat 106 )

Memahami suatu hukum , harus mengetahui sebab turunnya hukum itu.
ayat 103 turun berkenaan dengan 2 suku anshor madinah Bani Aus dan Bani Khazraj sudah dalam keadaan siap saling berperang karena di provokatori oleh yahudi. sehingga Rasulullah datang untuk mengingatkan kepada mereka bahwa kalian harus bersatu( jama'ah ) bila tidak kalian akan masuk kedalam neraka

Riwayat diatas telah membantah orang yang berkata jama'ah adalah engkau menetapi kebenaran saja ( JAMA'AH ADYAN ). karena seandainya hanya sebatas menetapi kebenaran maka apakah kaum anshor tidak menetapi kebenaran ( sunnah ) , mereka lebih sunnah dari kalian yang mengaku salafiy.
tetapi tetap dituntut bersatu dalam menetapi kebenaran , sehingga Ibnu katsir dalam menjelaskan ayat 103, membawakan hadist yang intinya adalah TAUHID-JAMA'AH-IMAM.
satu kesatuan yang tidak bisa dipisah , dicampur aduk aqidahnya lalu dikatakan inilah jama'ah dengan penguasa sebagai imamnya.

Pengertian NEGARA ISLAM menurut ulama lajnah daimah saudi arabia dan ulama salaf

Bismillahirrahmaanirrahiim   Segala puji hanya milik Allah semesta alam, Dia-lah Yang Maha Esa atas hukum-Nya dan tidak seorang pun berhak menentukan hukum selain-Nya.Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah SAW,keluarganya, para sahabat dan pengikutnya hingga Hari Kiamat.   

Negara yang bagaimana yang disebut Negara Islam? 
Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka, maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya kafir[1].
 
Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah muslim yang adil.   Bila syari'at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam (qadliyyah mu'ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta  dia masih meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang  dhalim atau muslim yang  fasiq atau  kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah. 

- Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan qawaniin wadl'iyyah (undang-undang buatan manusia),baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain,baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir,[2] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.[3] [4] Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad[5] dan negaranya adalah negara kafir.   
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan, 
"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari'at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini  

Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari'atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya."[6]  

Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata, 
"Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari'at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum  muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari'at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah."[7]   

Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridla rahimahullah bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam.[8]    
Para ulama yang tergabung di dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, 
"Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah."[9] Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah pemerintah atau hukum Thagut.   

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, 
"Dan apa yang tidak disyari'atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan(hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagiorang-orang yakin."[10]  [11]   

Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahullah berkata,
 "Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-NyaSWT, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum,haji dan yang lainnya."[12]   Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah AhlusSunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah."[13]   


Catatan:
 [1] Lihat Al Fatawa As Sa'diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir ASa'diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma'arif Riyadl.   
2 Lihat Naqdul Qaumiyyah Al'Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Bazhal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi'ah karya Syaikh IbnuBaz I/309-310.   
3 Al Fatawa As Sa'diyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa'diy mengatakan bahwa Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai negara kahir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam) karena hukum Islam tidak ditegakkan, padahal kita mengetahui bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim.   Dan yang menguasai saat itu adalah para penjajah yang merupakan kafir asli, sedangkan para penguasa yang murtad itu sama saja bahkan lebih buruk, Syaikh Al Walid Ibnu Muhammad Nabih Ibnu Saifunnashr berkata dalam ta'liq Ushulusunnah, karya Imam Ahmad riwayat Abdus Al 'Aththardengan taqdim Syaikh Muhammad 'Iid Al 'Abbasiy (murid langsung Syaikh Albany di Damaskus), ketika beliau mengutarakan pernyataan Syaikh AlBaniy bahwa  kalau pemerintah itu adalah para penjajah maka tidak harus taat kepada mereka bahkan harus diusir, beliau (Syaikh Al Walid) berkataH 65: Ini bukan khusus bagi orang-orang kafir asli, namun masuk didalamnya orang-orang murtad secara lebih utama yang tidak memelihara hubungan kerabat terhadap orang-orang mu'min dan tidak pula mengindahkan perjanjian, mereka beraliran serba boleh, keluar menentang syari'atilahiyyah dengan dalih kemajuan dan demokrasi.... semoga Allah membersihkan negeri kaum muslimin dari mereka dan dari perbuatannya. 
 4 Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut  Murji'ah mengatakan bahwa itu adalah negara Islam (pemerintahan Islam) yang tidak menerapkan hukum Islam.   
5 Lihat Ta'liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.   
6 Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa waMaqaalaat Mutanawi'ah I/309-310. 
 7 Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.222. 
 8 Tafsir Al Manar 6/416 dari kitab Dlawabitut Takfir Abdullah Al Qarniy167.   
9 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No. 7796 diketuai oleh Syaikh IbnuBaz rahimahullah.   
10 Al Maidah:50.   
11 Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.   
12 Ta'liq Fathul Majid:373.   
13 Karena dia termasuk orang yang beriman kepada sebagian dan kafir kepada sebagian, dan orang seperti itu adalah kafir,

Uzlah tidak mungkin terjadi , adapun hijrah itu wajib

uzlah tidak mungkin terjadi karena jama'ah dan imam itu akan selalu ada

sekelompok orang yang mengaku salafiy berkata bahwa zaman sekarang tidak ada jama'ah dan imamah jadi mereka menetapi dalil uzlah. karena jama'ah yang dimaksud oleh Qur'an hadits tidak ada pada zaman ini .


tapi pertanyaannya ' benarkah jama'ah wal imamah sudah tidak ada lagi ???


lalu kami bertanya pada merekayanag mengaku salafiy ini , kalau jama'ah tidak ada maka anda dan golongan anda itu apa ?
kan anda ngaku pengikut salaf  yang otomatis anda itu adalah jama'ah kan ??? lalu kenapa anda bilang  jama'ah itutidak ada ??
kalo salafiy itu bukan jama'ah lalu salafiy itu makanan apa ??


dan kalau anda bilang jama'ah wal imamah tidak ada zaman ini maka anda taruh dimana dalil 

latazallu thoifathun min umatti qoimattan bi amrillah la yadluruhum man khodzafahum aw kholafahum hatta ya'tiyallahu bi amrihi ( HR Ibni Majah )
artinya ; tidak henti-hentinya segolongan umatku tegak diatas perkara Allah tidak bisa mengalahkan pada mereka orang yang menghinakan mereka dan menyelisihi mereka sehingga datang perkara Allah ( hari qiyamat )

atau mereka hendak mengatakan jama'ah ini semua makhluk hidup di suatu negeri yang mengucapkan syahadat maka mereka semua jama'ah.
kalau begitu apakah mereka  menganggap semua makhluk hidup itu ma ana alaihi wa ashabi ??? tanpa membedakan apakah makhluq hidup itu ahli bid'ah atau ahlu sunnah !!

 
kalau ya , kenapa mereka sibuk mendakwahi orang dengan dakwah tauhid ??? toh kenyataanya mereka menganggap semua yang mengaku islam pasti masuk surga sebab mereka semua jama'ah muslimin dengan Penguasa negeri sebagai imam.


dan kalau mereka menganggap penguasa negeri sebagai imam jama'ah muslim mereka , kenapa mereka bilang jama'ah tidak ada dan mereka menerapkan dalil uzlah ?? kan imam mereka penguasa negeri. berarti hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Shahabat Hudzaifah Ibnu Al Yamani yang berbunyi : fa'tazhil tilkal firoqo ( maka tinggalkanlah semua golongan ) itu tidak bisa mereka jadikan hujah untuk uzlah sebab kenyataannya jama'ah dan imam itu ada yaitu seluruh yang bersyahadat dan penguasa sebagai imam


wah mbulet bin mbules juga setiap hujah mereka yang mengaku salafiy ini.
padahal salafiy itu udah pasti jama'ah tapi dia anggap jama'ah itu tidak ada
mereka berkata imam yang dibai'at sekarang tidak ada , tetapi mereka malah mengatakan penguasa negeri itu imamnya jama'ah 
lucunya lagi mereka berkata sekarang jama'ah tidak ada dan saatnya uzlah.
tapi semua manusia dianggap muslim tapi di dakwahi supaya menetapi tauhid tapi... tapi..., tapi MUI dibilang ahli bid'ah tapi .. tapi... anda gabung ama MUI bt kepentingan anda dalam memusuhi AHLU SUNNAH yang BERJAMA'AH .


wis ewes ewes membingungkan hujah orang-orang yang mengaku salafiy ini. 
lha yang terakhir nih kalo penguasa negeri ini  imam dianggap mereka sebagai imam , lalu  siapakah ahlul ahdi wal aqdi yang berhaq memilih imam ??


bila seseorang yang menetapi kebenaran seorang diri disuatu wilayah maka hanya ada 2 pilihan baginya , uzlah atau hijrah ke wilayah lain yang banyak ahlu sunnah di wilayah itu. tidak dibenarkan baginya untuk bertahan di negara musyrik atau negara kafir seorang diri. karena Rasulullah telah memeperingatkan dalam sabdanya bahwasannya orang iman tidak diperbolehkan berada diwilayah musyrik 

Alasan para imam hadits dalam meriwayatkan hadits yang dianggap dlaif

Hujah para imam Hadits atas tuduhan meriwayatkan hadits dlaif yang dituduhkan oleh orang -orang yang mengaku salafiy


Imam abu daud berkata didalam muqodimah kitab sunannya :


Tidak menyebutkan ( menceritakan ) aku didalam kitabku pada hadits yang mana manusia bersepakat meninggalkannya ( tidak mengamalkannya / tidak mengakuinya )


Imam At-tirmidzi berkata dalam muqodimah kitab sunan At-tirmidzi :


Tidaklah mengeluarkan ( menyebutkan ) aku didalam kitabku kecuali hadis-hadis yang benar-benar telah diamalkan oleh fuqoha


Imam Abu Daud dan Imam At-tirmidzi didalam kitab sunannya menjelaskan alasan dan dasar mereka meriwayatkan hadis didalam kitab mereka.
Dengan dua perkataan dari Imam yang mu’tabar ( diakui ) ini , kami akan membawakan hadis , atsar dan firman ALLAH yang memperkuat dan secara gamblang menjelaskan alasan ditulisnya hadits yang diduga dlaif


Berikut hadis , atsar para salafussholih :

1. Abi utsman an-nahdiyi bekata bahwa umar ibnu al-khattab berkata  ; Cukuplah seseorang dikatakan pendusta bila dia berkata ( menceritakan ) setiap yang didengarnya

2. Ibnu wahbin mengabarkan bahwa Malik berkata : Tidaklah selamat dan tidaklah bisa dijadikan imam atau panutan orang yang selalu bercerita ( mengabarkan ) setiap sesuatu yang didengarnya.

3. Muhammad ibnu Al-mutsanna berkata bahwa dia mendengar Abdirrohman Ibnu Mahdi berkata :
Tidak ada bagi seseorang itu menjadi imam atau panutan bila tidak bisa menahan sebagain yang didengarnya

4. saad ibni Ibrohim berkata
tidak boleh bercerita tentang hadis rosululloh sholollohu alaihi wassalam kecuali orang yang tsiqoh

5. Qosim ibnu Abdillah berkata :
Lebih jeleknya orang yang berakal disisi ALLAH adlah ornag yang berkata tanpa ilmu dan mengambil hadits dari selain orang yang tsiqot ( dapat dipercaya )

6. Ibrahim Ibnu abdillah ibni almundzir albahili berkata bahwa ya’la ibnu uaidin berkata pada kami bahwa sufyan atsauri berkata : Takutlah ( berhati-hatilah ) kalian pada kalbi ( didalam mendengarkan hadis ) . maka ditanyakan pada Sufyan ats-tsauri : tapi kenapa engkau meriwayatkan hadis darinya ? Sufyan menjawab : saya lebih mengetahui pada ( perkataan kalbi ) benarnya dan dustanya .

7. Rosulloloh bersabda :
Barang siapa yang meriwayatkan hadis yang dia tahu hadis itu dusta maka dia adalah pendusta

8. Allah berfirman : ( s. hujurot ayat 6 )
Hai orang – orang yang beriman ketika datang pada kalian orang fasik membawakan suatu berita maka carilah keterangannya ( tabayunnlah) sehingga kalian menimpakan ( menghukumi ) pada suatu qoum karena kebodohan kalian

Dari 8 dalil dan atsar yang diatas , maka

 Apakah kalian hendak mengatakan bahwa Imam Abu Daud , Imam Ahmad , Imam At-tirmidzi ,Imam Ibnu Majah ,dll adalah pendusta karena banyak meriwayatkan hadis dhoif pada kitabnya ?
 Apakah para imam itu pantas disebut sebagai imam ahli hadis bila tidak mengetahui kedudukan perowi yang meriwayatkan hadisnya ?
 Apakah mereka imam hadis itu tidak tahu bahwa hanya orang tsiqoh saja yang boleh meriwayatkan hadis ?
 Lalu kenapa mereka mengambil dari perowi yang dhoif ?
 Apakah mereka tidak tahu perowi itu dhoif ?
 Lalu bila mereka tahu bahwa perowi itu dhoif dan hadis mereka tidak bisa dijadikan hujah , kenapa mereka Imam ahli hadits nekat meriwayatkan , menulis, bahkan mengajarkannya ?
 Apakah mereka tidak takut dengan pendapat Qosim ibnu Abdillah Ibnu Umar Ibnu al-Khattab yang berkata : Lebih jeleknya orang yang berakal disisi ALLAH adlah orang yangmeriwayatkan hadits dari selain orang yang dapat dipercaya ( tsiqot ).
 Apakah mereka tidak takut dengan ancaman Rosululloh shololllohu alaihi wassalam yang bersabda : orang yang meriwayatkan hadis yang diketahui apakah hadis itu dusta maka dia adalah pendusta .

Dengan banyaknya pertanyaan diatas maka apakah Imam – imam ahli hadits yang haditsnya ditulis dalam silsilah hadis dhoif wal mauduah ( karangan syaikh Albani ) itu masih pantas disebut Imam ahli hadis ? 

Untuk itulah kami berhusnudzhon billah dengan membawakan hujah dari Sufyan Ats-Tsauri dan firman ALLAH pada suroh Al-Hujurot ayat 6 .
Apakah maksud perkataan Imam Sufyan Ats-Tsauri aku lebih mengetahui kapan dia dusta dan kapan dia benar ?
Apakah maksud firman ALLAH : Hai orang – orang yang beriman ketika datang pada kalian orang fasik membawakan suatu berita maka carilah keterangannya ( tabayunnlah) sehingga kalian menimpakan ( menghukumi ) pada suatu qoum karena kebodohan kalian Nabi ALLAH musa alaihissalam berdoa : Sesungguhnya aku berlindung dari kebodohan Niscaya orang-orang yang diberi akal dan kefahaman oleh ALLAH akan memahami artikel diatas

dan kami berlindung dari kebodohan ilmu karena taklid dan kesombongan