Senin, 09 April 2012

Taqiyah itu sunnah bukan perbuatan syiah

sungguh telah tersesat orang yang berkata : siapapun yang melakukan TAQIYAH , maka dia adalah syiah.
padahal TAQIYAH adalah sunnah para shahabat dan kemudahan dari Allah.

Allah Berfiman didalam QS Ali Imron ayat 28 :

إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً 

artinya : kecuali karena menjaga diri dari sesuatu yang ditakutkan dari mereka 

imam bukhary meriwayatkan dari Abu darda : sesungguhnya kami benar-benar tersenyum dihadapan banyak qoum , sedangkan hati kami melaknat mereka ( musyrikin )

As-Sauri mengatakan Ibni abbas berkata :
ليس التقية بالعمل انما التقية باللسان
Taqiyah bukan dengan amal perbuatan tetapi dengan lisan 

Imam Bukhary berkata al-hasan pernah berkata  ;
انما التقية الى يوم القيمة
Taqiyah itu terus berlangsung sampai hari qiyamat 

( Tafsir Ibni katsir

 



WAJIBNYA SENANTIASA MELAKSANAKAN INFAQ FI SABILILLAH


wajib INFAQ DI SABILLAH sesuai makna salaf  wajib dilaksanakan terus menerus tidak memandang keadaan damai ataupun keadaan perang, berikut ayat-ayatnya berdasarkan makna ahli tafsir salaf:

  1. Surat Albaqoroh 195Dan belanjakanlah (harta bendamu) di SABILILLAH, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,"
Penjelasan Dalam tafsir ibnu katsir
               Berkata Sahabat Abu Hudzaifah: ayat ini turun dalam hal urusan NAFKAH/Membelanjakan
 
              Berkata ibnu Abas : " قَالَ : لَيْسَ ذَلِكَ فِي الْقِتَال إِنَّمَا هُوَ فِي النَّفَقَة أَنْ تُمْسِك بِيَدِك عَنْ النَّفَقَة فِي سَبِيل اللَّه وَلَا تُلْقِ بِيَدِك إِلَى التَّهْلُكَة                                   
          Ayat ini bukanlah ttg peperangan namun mengenai Nafkah yg kamu tahan yaitu :infaq di sabilillah
             Makna menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dalam ayat ini:
             Berkata  Sohabat Abu Ayub  AlAnsori : فَكَانَتْ التَّهْلُكَة فِي الْإِقَامَة فِي الْأَهْل وَالْمَال وَتَرْك الْجِهَاد
             Hanya mengurusi keluarga dan hartanya dan mengabaikan membela

           Berkata Abu Ishaq :..Makna tahlukah adalah "bahwasannya berbuat DOSANYA SESEORANG  
         PADA SUATU DOSA SERTA TIDAK BERTOBAT MAKA DENGAN DEMIKIAN DIA TELAH 
         MENJATUHKAN TANGAN PADA KERUSAKAN  
 
        Berkata Hasan Albashri: Makna menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ADALAH BAKHIL

Pelaku kemusyrikan itu adalah musyrik bukan muslim meski mengaku muslim

Pelaku kemusyrikan tidak bisa disebut sebagai muslim meski belum di tegakkan hujah atasnya


Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata dalam rangka menafsirkan perkataan Ibnul Qayyim di atas : “Sesungguhnya Al ‘Allamah Ibnul Qayyim memastikan kekafiran orang-orang yang taqlid kepada guru-guru mereka dalam masalah-masalah yang membuatnya kafir bila mereka memiliki tamakkun untuk mencari dan mengetahui kebenaran dan mereka itu memiliki ahliyyah untuk itu (maksudnya mereka baligh lagi berakal), namun mereka justru berpaling dan tidak ambil peduli. Sedangkan orang yang tidak memiliki tamakkun dan ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa para rasul, maka dia itu menurutnya (Ibnul Qayyim) adalah tergolong ahlul fatrah (yaitu) kalangan yang sama sekali belum sampai kepadanya dakwah seorang rasulpun. Dan kedua macam orang ini (yaitu ahlul fatrah dan orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam masalah-masalah mukaffirah yang tidak memiliki tamakkun untuk mencari kebenaran dan tidak memilik ahliyyah untuk itu) tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk ke dalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya, dan ucapannya nanti akan datang dihadapanmu. Dan adapun nama syirik maka itu tepat bagi mereka dan nama (musyrik) itu layak untuk mereka itu. Dan Islam macam apa yang tersisa bila inti pokonya dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadah akan Laa Ilaha Illallah telah dilanggar..??!.” [Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis Fi Kasyfi Syubuhat Dawud Ibni Jirjis : 99]

Abdullah dan Husen putera Syaikh Muhammad berkata tatkala keduanya ditanya tentang orang yang mengaku muslim yang mati sebelum adanya dakwah Syaikh Muhammad : “Orang yang meninggal dunia dari kalangan para pelaku syirik sebelum sampainya dakwah ini maka hukum yang divoniskan atasnya adalah bahwa bila dia itu diketahui melakukan Syirik dan menjadikannya sebagai ajaran kemudian mati di atasnya, maka ini dhahirnya mati di atas kekufuran (maksudnya dengan kekafiran di sini adalah syirik karena pemberlakuan hukumnya atas orang itu, Ali Al Khudlair) sehingga tidak boleh dido’akan, tidak boleh berkurban atas namanya, dan tidak boleh juga bersedekah atas namanya. Adapun hakikat sebenarnya adalah dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bila ternyata hujjah telah tegak atas dia di masa hidupnya dan dia membangkang, maka dia kafir dalam hukum dhahir dan bathin. Dan bila ternyata hujjah belum tegak atasnya maka urusannya kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/ 142].


Putera-putera Syaikh Muhammad dan Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar tatkala ditanya tentang hal itu, mereka mengatakan : “Bila dia melakukan kekafiran dan kemusyrikan karena kejahilan[4] atau tidak adanya orang yang mengingatkannya, maka kami tidak memvonis dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya namun kami tidak menghukumi dia sebagai orang muslim.”(Ad Durar 10/136)

Syaikh Abdullathif, Syaikh Ishaq dan Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman telah menukil ijma dari Ibnul Qayyim, bahwa para ahlul fatrah dan orang yang belum sampai dakwah kepadanya, sesungguhnya kedua macam orang ini tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk kedalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya. Dan adapun syirik maka itu tepat bagi mereka dan namanya mencakup diri mereka. Islam apa yang tersisa bila inti dan kaidahnya yang terbesar yaitu syahadah Laa Ilaha Illallah dilanggar. [Hukmi Takfiril Mu’ayyan Wal Farqu Baina Qiyaamil Hujjah Wa Fahmil Hujja, Aqidatul Muwahhidin: 160

Dalil dan FIQH berdoa dengan mengangkat ke-2 tangan setelah sholat wajib

Hadits tentang keutamaan berdoa setelah shalat wajib dan bolehnya mengangkat ke-2 tangan ketika berdoa


Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa”. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Doa 2/78 No. 1488, Sunan At-Tirmidzi, bab Doa 13/68. Musnad Ahmad 5/438. Dishahihkan Al-Albani, Shahih Sunan Abu Daud].
Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
 
أيُّ الدُّعاء أسمعُ؟ قال صلّى الله عليه وسلّم: «جوف الليل، وأدبار الصلوات المكتوبة»

“Doa manakah yang paling didengar? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Doa pada sepertiga malam terakhir, dan setelah shalat wajib.” (HR. At Tirmidzi, No. 3499. Syaikh Al Albani menghasankan hadts ini, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, No. 3499)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

قوله: "باب الدعاء بعد الصلاة" أي المكتوبة، وفي هذه الترجمة رد على من زعم أن الدعاء بعد الصلاة لا يشرع

“Ucapannya (Al Bukhari), “Bab Tentang Doa Setelah Shalat” yaitu shalat wajib. Pada bab ini, merupakan bantahan atas siapa saja yang menyangka bahwa berdoa setelah shalat tidak disyariatkan.” (Bantahan lengkap beliau terhadap Imam Ibnul Qayyim, lihat di Fathul Bari, 11/133-135. Darul Fikr)

Berdoa setelah shalat wajib lebih utama dibanding berdoa setelah shalat nafilah, sebagaimana kelebihan shalat wajib atas shalat nafilah.” (Fathul Bari, 11/134. Tuhfah Al Ahwadzi, 2/197. Darus Salafiyah. Lihat juga Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 10/94. Maktabah Ar Rusyd)

Syaikh Mubarakfury :

  “Aku berkata: “Pendapat yang rajih (kuat) menurutku adalah bahwa mengangkat kedua tangan setelah shalat wajib adalah boleh, seandainya dilakukan oleh seseorang saja, maka itu tidak mengapa. Insya Allah. Wallahu A’lam.” ( Tuhfatul ahwadzi, 2/202)

Dalil dan fiqh berdiri langsung tanpa duduk terlebih dahulu setelah sujud

AN-NU’MAN BIN ABI "IYAS BERKATA : KAMI MENDAPATKAN BUKAN HANYA SEKALI DUA KALI DARI PARA SHAHABAT NABI SAW. MAKA APABILA BANGKIT DARI SUJUD DIAWAL RAKAAT DAN PADA RAKAAT KETIGA (MEREKA) LANGSUNG BERDIRI TANPA DUDUK (TERLEBIH DAHULU. (NAILU AL-AUTHAR 2 : 103)
"... LALU NABI SUJUD HINGGA SEMPURNA SUJUDNYA, LALU BANGKIT SAMPAI SEMPURNA DUDUKNYA (DUDUK DIANTARA DUA SUJUD), LALU SUJUD SAMPAI SEMPURNA SUJUDNYA, KEMUDIAN BANGKIT SAMPAI SEMPURNA BERDIRINYA. (HR. BUKHARY)
BAHWA DUDUK SEPERTI INI BOLEH DILAKUKAN  BILA DUDUK TERSEBUT DIBUTUHKAN SEPERTI BAGI ORANG YANG LANJUT USIA ATAU SAKIT-SAKITAN YANG KALAU LANGSUNG BERDIRI MATA BERKUNANG-KUNANG, SEMENTARA BILA TIDAK DIBUTUHKAN MAKA DUDUK INI TIDAK MESTI DILAKUKAN. OLEH KARENA ITU PARA ULAMA MENAMAKAN DUDUK MODEL SEPERTI INI DINAMAKAN JALSAH ISTIRAHAH (DUDUK ISTIRAHAT). FATHU AL-BAARY 2 : 302
"...YANG JELAS BAHWA DUDUK SEPERTI INI DILAKUKAN OLEH NABI SAW KETIKA BELIAU (BADANNYA) GEMUK DAN SUDAH MULAI LEMAH (FISIKNYA) .. (TA’LIQ BULUGHU AL-MARAM 61). IBNU AL-QOYYIM MENGATAKAN ... BAHWA DUDUK SEPERTI INI BUKAN MERUPAKAN SUNNAT SHALAT AKAN TETAPI DILAKUKAN KARENA SUATUI KONDISI (FIQH AL-SUNNAH I : 208).

Siapakah JAMA"AH itu ?

JAMA'AH ( copas dari tulisan dari status di FB )

1. jama'ah = apa-apa yang Rasulullah dan shahabat kerjakan / berada diatasnya ( HR Tirmidzi )
Tentu saja Rasululullah dan shahabat tidak mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik dan takhayul

2. Barang siapa yang tidak bermanhaj sebagaimana manhaj Rasulullah dan Shahabat dalam aqidah maupun amalan kesehariannya maka DIA BUKAN JAMA'AH , karena Rasulullah dan Shahabat tidak mungkin mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul

berdasarkan sabda rasulullah :

Meninggalkan agamanya dengan cara memisahi jama'ah ( HR Muslim . keterangan , Syarah Nawawi ma'nanya memisahi jama'ah yaitu dengan cara berbuat bid'ah dan fitnah ( ma'na fitnah bisa kemusyrikan bisa peperangan )

3. Ahli bid'ah baik pemimpinnya maupun pengikutnya yang taklid dalam kebid'ahan , kemusyrikan ,khurafat , takhayul , thaghut maka mereka bukan AHLU SUNNAH WA JAMA'AH . karena jama'ah tidak mungkin mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul dan apalagi berhukum dengan hukum buatan manusia .

BERDASARKAN SABDA RASULULLAH :

sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul pada kesesatan ( HR Abu Daud )

DENGAN 3 PENGERTIAN DIATAS MAKA BATHAL BIN BATHIL BILA KELOMPOK YANG MENGAKU SALAFIY MENGATAKAN SEMUA YANG BERSYAHADAT ITU JAMA'AH DENGAN PENGUASA SEBAGAI IMAM meski penguasa itu tidak berhukum dengan hukum syariat.
meski yang bersyahadat itu kesehariannya mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul

kita ambil logika sederhana , ketika anda bertemu dengan orang-orang yang mengaku salafiy , maka ajukan pertanyaan dibawah ini dan tunggu jawaban ngawur mereka.

Hai fulan kalo ada orang yang mengerjakan bid'ah , khurafat , syirik , takhayul dan berhukum dengan hukum buatan manusia , maulidan , suroan , istighosah ke kuburan , usholli , nawaitu MAKA MEREKA ITU SALAFIY / FIRQATUN NAJIYAH /THAIFAH MANSHURAH BUKAN ?

Bila mereka menjawab : BUKAN MEREKA BUKAN SALAFIY.

MAKA KATAKAN PADA MEREKA , LALU KENAPA KALIAN MEMASUKKAN ORANG ORANG ITU KE DALAM JAMA'AH MA 'ANA ALAIHI WA ASHABI DENGAN IMAM YANG BERHUKUM PADA HUKUM MANUSIA ???

INSYA ALLAH MEREKA BINGUNG , PUYENG , AKHIRNYA KABUR KABURAN.

kenapa ?

karena disini terjadi kerancuan dalam meletakkan ma'na jama'ah dengan hawa nafsu kejahilan mereka.

bila manusia diberi hidayah oleh Allah akan bisa berpikir bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah bersabda siapapun yang mengerjakan seperti yang aku dan shahabatku kerjakan maka dialah jama'ah.

NAH MUNGKINKAH SHAHABAT MENGERJAKAN BID'AH , KHURAFAT , TAKHAYUL DAN SYIRIK ? MUNGKINKAH SHAHABAT SUROAN , SEKARAN KUBURAN , MENGGUNAKAN HUKUM MANUSIA DAN MENINGGALKAN HUKUM ISLAM ? SANGAT TIDAK MUNGKIN !!!

Kalau begitu , orang orang yang mengerjakan kemusyrikan , bid'ah , khurafat , takhayul ,dsb apakah mereka yang dimaksud oleh rasulullah sebagai jama'ah .

BAWAKAN KETERANGANnya BILA ADA YANG BERANGGAPAN AHLI BID'AH DAN PELAKU KEMUSYRIKAN ITU ADALAH TERMASUK DARI JAMA'AH MA'ANA ALIHI WA ASHABI.


QS An-Nisa 59 - 60 : Tho'at Allah - Tha'at Rosululloh dan ulil Amri

QS An-Nisa 59 - 60 : Tho'at Allah - Tha'at Rosululloh dan ulil Amri

QS An-Nisa 59

'' Hai orang-orang beriman Tho'atlah kepada Allah dan tho'atlah kepada Rosul dan ulil amri diantara kalian....Maka jika kalian berselisih didalam sesuatu ( perkara ) maka kembaliikanlah kepada Allah ( kitabullah ) dan RasulNya ( Sunnah).....Jika ada kamu sekalian itu beriman kepada Allah dan hari akhir...
demikian itu adalah kebaikan ( berhukum dengan kitabullah dan sunnah RosulNya) dan sebaik-baiknya pengertian ( balasan/ pahala )

QS An-Nisa 60

'' Adakah tidak melihat kamu pada orang-orang yang MENYANGKA bahwasannya mereka BERIMAN dengan apa-apa yang diturunkan kepada engkau Muhammad dan pada apa-apa yang diturunkan sebelum engkau..
Menghendaki mereka bahwasanya berHUKUM mereka KEPADA THAGHUT ....dan sungguh-sungguh telah diperintah mereka bahwasannya MENGKUFURI THAGHUT. ....Dan sesungguhnya syaithan menghendaki bahwasannya menyesatkan kepada mereka dengan kesesatan yang jauh

------------------------------
--
Tho'at kepada Allah itu Mutlaq , Thoa'at kepada RasulNya itupun mutlaq , adapun tho'at kepada ulil Amri itu selama tidak ma'shiyat.
Ma'shiyat disini jelas yaitu perintah yang bukan dari kitabullah dan sunnah RasulNya. karena diperintahkan '' ketika kalian berselisih didalam sesuatu. maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya''
bila tidak dikembalikan kepada Allah dan RasulNya , maka itu adalah ma'shiyat dan tidak ada ketho'atan disana.
Kembali kepada Kitabullah dan sunnah RasulNya itu WAJIB jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir.

kata ULIL AMRI MINKUM kembali kepada yang dipanggil yaitu orang-ORANG BERIMAN
dan yang dimaksud dengan orang-orang beriman adalah orang yang ketika menghukumi suatu perkara bersandar kepada kitabullah dan sunnah RosulNya.sesuai dengan kalimat ayat berikutnya '' jika ada kamu sekalian beriman kepada Allah dan hari akhir''

Bila dia tidak mengembalikan suatu hukum kepada kitabullah dan Rosulullah , maka , dia tidak termasuk dalam orang-orang beriman.
dan penjelasan ini dipertegas ......

Di ayat berikutnya QS An-Nisa 60 dijelaskan secara terang sekali.......

Orang-orang yang MENGAKU BERIMAN kepada Allah dan Hari akhir , akan tetapi dia dalam suatu permasalahan hukum tidak mengembalikan permasalahn itu kepada hukum Allah dan RasulNya melalui Al-qur'an dan Al-hadits. orang-orang seperti itu sesungguhnya Allah menghukumi bahwasannya mereka itu HANYA MENYANGKA SAJA BERIMAN , padahal sesungguhnya mereka telah tersesat sejauh-jauhnya karena SYAITHAN telah MENYESATKAN mereka. karena mereka telah berHUKUM KEPADA THAGHUT
------------------------------
----

Ma'na Ulil Amri ditafsirkan oleh beberapa shahabat dan tabi'in dengan beberapa pengertian.
ada yang berkata Ulil Amri itu umaro
ada yang berkata Ulil Amri itu ulama.

Jadi bila ada yang berkata ULIL AMRI itu UMARO ( penguasa ) maka itu bisa dibenarkan , namun untuk dianggap sebagai ulil Amri yang sah secara syari'at , dia dalam setiap permasalah suatu perkara , harus berhukum dengan kitabullah dan sunnah RosulNya berdasarkan ayat '' jika kamu berselisih didalam sesuatu ( perkara ) maka kembalikanlah kepada Allah dan RosulNya jika kalian beriman kepada Allah dan rosulNya.

Tidak bisa dengan seenaknya sendiri hanya mengambil lafal ayat hanya sampai kepada ''ULIL AMRI MINKUM '' saja lantas diartikan itu adalah penguasa. karena pada kalimat berikutnya ada tambahan '' JIKA KAMU BERSELISIH didalam sesuatu ( hukum ) maka kembalikanlah kepada Allah dan RosulNya''

Dipertegas lagi siapapun orangnya , penguasa maupun rakyatnya bila berhukum dengan hukum diluar Al-qur'an dan al-hadits yaitu THAGHUT maka dia dikatakan '' HANYA MENYANGKA SAJA AKAN PENGAKUAN KEIMANANNYA '' ( QS An-Nisa 60 )

Ada juga yang mengartikan ULIL AMRI itu ULAMA. maka bila Ulama memimpin suatu Jama'ah yang bersatu dalam kebenaran , maka acuannya adalah ulama itu berhukum kepada Allah dan RasulNya berdasarkan Kitabullah Dan sunnah RosulNya. bila ulama itu tidak berjalan dengan QH maka ulama itu adalah thoghut

Apakah ulil amri itu umaro (penguasa) suatu wilayah ataupun Ulama suatu jama'ah maka acuannya kebenarannya untuk dianggap sah sebagai Amir adalah mengembalikan setiap permasalahan hukum kepada Allah dan RosulNya melalui Al-qur'an dan Al-hadits

tanpa kembali kepada 2 hal itu maka baik Umaro , Ulama maupun ru'yahnya tidak dikatakan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir , kecuali mereka sekedar menyangka saja kalau diri mereka itu beriman. umaro dan ulama itu adalah thaghut adapun pengikutnya disebut menyembah thoghut
padahal telah jelas didalam QS Al-baqarah ayat 257 '' sesungguhnya Allah itu , walinya orang-orang beriman yang mengeluarkan mereka dari kegelapan( jahiliyah ) menuju cahaya ( hidayah ). sesungguhnya orang-orang kafir itu , wali mereka adalah thaghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan.

kesimpulan dari QS An-Nisa 59 dan 60 adalah :

* Tho'at Allah dan RosulNya itu Mutlaq *
* Thoat Ulil Amri baik dia Umaro atau Ulama selama tidak ma'shiyat . yaitu ; tidak keluar dari Al-qur'an dan Al-hadits dalam menghukumi suatu perkara *
* ulil Amri minkum adalah haq orang-orang beriman *
* orang - orang beriman adalah orang yang ketika memutuskan suatu perselisihan atau hukum , maka , dia kembali kepada kitabullah dan Rasulullah *
* siapa berhukum kepada Thaghut maka dia hanya menyangka saja kalau dia beriman , padahal dia tidak beriman *
* berhukum kepada Thoghut maka dia telah disesatkan oleh syaithan sejauh-jauhnya *
* berhukum kepada Thoghut berarti tidak berhukum kepada Allah dan RosulNya *

Asbabun Nuzul ayat 59 bisa dilihat pada Himpunan Imaroh hal 5.

Asbabun Nuzul ayat 60 riwayatnya , ketika salah satu orang anshor dan orang yahudi berselisih dalam suatu masalah , maka si yahudi mengajak menyelesaikan masalah mereka dihadapan Rosulullah , namun orang anshor mengajak berhukum kepada ka'ab bin asyrof pimpinan munafiq.

------------------------------
-

Disini harus dibedakan , menerapkan hukum Allah dan RasulNya dalam keadaan dia mampu tapi tidak melaksanakannya . dengan yang tidak mampu menerapkannya tetapi berusaha semampunya menuju kearah sana.

siapa yang tidak bisa membedakan 2 hal ini , maka dia sebagaimana Khawarij dalam memahami ma'na Ulil Amri. yaitu dia beranggapan tidak menerapkan hukum Allah maka tidak sah. tanpa melihat apakah mampu atau belum mampu , maslahat atau mafsadat.seperti ketika khawarij tidak mengakui kekhalifan Ali dan Muawiyah.

dan dia sebagaimana ahli bid'ah mu'tazilah yang beranggapan Ulil amri adalah penguasa , meski tidak menerapkan hukum islam