QS An-Nisa 59 - 60 : Tho'at Allah - Tha'at Rosululloh dan ulil Amri
QS An-Nisa 59 - 60 : Tho'at Allah - Tha'at Rosululloh dan ulil Amri
QS An-Nisa 59
'' Hai orang-orang beriman Tho'atlah kepada Allah dan tho'atlah kepada
Rosul dan ulil amri diantara kalian....Maka jika kalian berselisih
didalam sesuatu ( perkara ) maka kembaliikanlah kepada Allah (
kitabullah ) dan RasulNya ( Sunnah).....Jika ada kamu sekalian itu
beriman kepada Allah dan hari akhir...
demikian itu adalah kebaikan (
berhukum dengan kitabullah dan sunnah RosulNya) dan sebaik-baiknya
pengertian ( balasan/ pahala )
QS An-Nisa 60
'' Adakah
tidak melihat kamu pada orang-orang yang MENYANGKA bahwasannya mereka
BERIMAN dengan apa-apa yang diturunkan kepada engkau Muhammad dan pada
apa-apa yang diturunkan sebelum engkau..
Menghendaki mereka
bahwasanya berHUKUM mereka KEPADA THAGHUT ....dan sungguh-sungguh telah
diperintah mereka bahwasannya MENGKUFURI THAGHUT. ....Dan sesungguhnya
syaithan menghendaki bahwasannya menyesatkan kepada mereka dengan
kesesatan yang jauh
--------------------------------
Tho'at kepada Allah itu Mutlaq , Thoa'at kepada RasulNya itupun mutlaq ,
adapun tho'at kepada ulil Amri itu selama tidak ma'shiyat.
Ma'shiyat disini jelas yaitu perintah yang bukan dari kitabullah dan
sunnah RasulNya. karena diperintahkan '' ketika kalian berselisih
didalam sesuatu. maka kembalikanlah kepada Allah dan RasulNya''
bila tidak dikembalikan kepada Allah dan RasulNya , maka itu adalah ma'shiyat dan tidak ada ketho'atan disana.
Kembali kepada Kitabullah dan sunnah RasulNya itu WAJIB jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir.
kata ULIL AMRI MINKUM kembali kepada yang dipanggil yaitu orang-ORANG BERIMAN
dan yang dimaksud dengan orang-orang beriman adalah orang yang ketika
menghukumi suatu perkara bersandar kepada kitabullah dan sunnah
RosulNya.sesuai dengan kalimat ayat berikutnya '' jika ada kamu sekalian
beriman kepada Allah dan hari akhir''
Bila dia tidak
mengembalikan suatu hukum kepada kitabullah dan Rosulullah , maka , dia
tidak termasuk dalam orang-orang beriman.
dan penjelasan ini dipertegas ......
Di ayat berikutnya QS An-Nisa 60 dijelaskan secara terang sekali.......
Orang-orang yang MENGAKU BERIMAN kepada Allah dan Hari akhir , akan
tetapi dia dalam suatu permasalahan hukum tidak mengembalikan
permasalahn itu kepada hukum Allah dan RasulNya melalui Al-qur'an dan
Al-hadits. orang-orang seperti itu sesungguhnya Allah menghukumi
bahwasannya mereka itu HANYA MENYANGKA SAJA BERIMAN , padahal
sesungguhnya mereka telah tersesat sejauh-jauhnya karena SYAITHAN telah
MENYESATKAN mereka. karena mereka telah berHUKUM KEPADA THAGHUT
----------------------------------
Ma'na Ulil Amri ditafsirkan oleh beberapa shahabat dan tabi'in dengan beberapa pengertian.
ada yang berkata Ulil Amri itu umaro
ada yang berkata Ulil Amri itu ulama.
Jadi bila ada yang berkata ULIL AMRI itu UMARO ( penguasa ) maka itu
bisa dibenarkan , namun untuk dianggap sebagai ulil Amri yang sah secara
syari'at , dia dalam setiap permasalah suatu perkara , harus berhukum
dengan kitabullah dan sunnah RosulNya berdasarkan ayat '' jika kamu
berselisih didalam sesuatu ( perkara ) maka kembalikanlah kepada Allah
dan RosulNya jika kalian beriman kepada Allah dan rosulNya.
Tidak bisa dengan seenaknya sendiri hanya mengambil lafal ayat hanya
sampai kepada ''ULIL AMRI MINKUM '' saja lantas diartikan itu adalah
penguasa. karena pada kalimat berikutnya ada tambahan '' JIKA KAMU
BERSELISIH didalam sesuatu ( hukum ) maka kembalikanlah kepada Allah dan
RosulNya''
Dipertegas lagi siapapun orangnya , penguasa maupun
rakyatnya bila berhukum dengan hukum diluar Al-qur'an dan al-hadits
yaitu THAGHUT maka dia dikatakan '' HANYA MENYANGKA SAJA AKAN PENGAKUAN
KEIMANANNYA '' ( QS An-Nisa 60 )
Ada juga yang mengartikan
ULIL AMRI itu ULAMA. maka bila Ulama memimpin suatu Jama'ah yang bersatu
dalam kebenaran , maka acuannya adalah ulama itu berhukum kepada Allah
dan RasulNya berdasarkan Kitabullah Dan sunnah RosulNya. bila ulama itu
tidak berjalan dengan QH maka ulama itu adalah thoghut
Apakah
ulil amri itu umaro (penguasa) suatu wilayah ataupun Ulama suatu jama'ah
maka acuannya kebenarannya untuk dianggap sah sebagai Amir adalah
mengembalikan setiap permasalahan hukum kepada Allah dan RosulNya
melalui Al-qur'an dan Al-hadits
tanpa kembali kepada 2 hal itu
maka baik Umaro , Ulama maupun ru'yahnya tidak dikatakan orang-orang
yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir , kecuali mereka sekedar
menyangka saja kalau diri mereka itu beriman. umaro dan ulama itu
adalah thaghut adapun pengikutnya disebut menyembah thoghut
padahal
telah jelas didalam QS Al-baqarah ayat 257 '' sesungguhnya Allah itu ,
walinya orang-orang beriman yang mengeluarkan mereka dari kegelapan(
jahiliyah ) menuju cahaya ( hidayah ). sesungguhnya orang-orang kafir
itu , wali mereka adalah thaghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya
menuju kegelapan.
kesimpulan dari QS An-Nisa 59 dan 60 adalah :
* Tho'at Allah dan RosulNya itu Mutlaq *
* Thoat Ulil Amri baik dia Umaro atau Ulama selama tidak ma'shiyat .
yaitu ; tidak keluar dari Al-qur'an dan Al-hadits dalam menghukumi suatu
perkara *
* ulil Amri minkum adalah haq orang-orang beriman *
*
orang - orang beriman adalah orang yang ketika memutuskan suatu
perselisihan atau hukum , maka , dia kembali kepada kitabullah dan
Rasulullah *
* siapa berhukum kepada Thaghut maka dia hanya menyangka saja kalau dia beriman , padahal dia tidak beriman *
* berhukum kepada Thoghut maka dia telah disesatkan oleh syaithan sejauh-jauhnya *
* berhukum kepada Thoghut berarti tidak berhukum kepada Allah dan RosulNya *
Asbabun Nuzul ayat 59 bisa dilihat pada Himpunan Imaroh hal 5.
Asbabun Nuzul ayat 60 riwayatnya , ketika salah satu orang anshor dan
orang yahudi berselisih dalam suatu masalah , maka si yahudi mengajak
menyelesaikan masalah mereka dihadapan Rosulullah , namun orang anshor
mengajak berhukum kepada ka'ab bin asyrof pimpinan munafiq.
-------------------------------
Disini harus dibedakan , menerapkan hukum Allah dan RasulNya dalam
keadaan dia mampu tapi tidak melaksanakannya . dengan yang tidak mampu
menerapkannya tetapi berusaha semampunya menuju kearah sana.
siapa yang tidak bisa membedakan 2 hal ini , maka dia sebagaimana
Khawarij dalam memahami ma'na Ulil Amri. yaitu dia beranggapan tidak
menerapkan hukum Allah maka tidak sah. tanpa melihat apakah mampu atau
belum mampu , maslahat atau mafsadat.seperti ketika khawarij tidak
mengakui kekhalifan Ali dan Muawiyah.
dan dia sebagaimana ahli bid'ah mu'tazilah yang beranggapan Ulil amri adalah penguasa , meski tidak menerapkan hukum islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar