Senin, 09 April 2012

Pengertian NEGARA ISLAM menurut ulama lajnah daimah saudi arabia dan ulama salaf

Bismillahirrahmaanirrahiim   Segala puji hanya milik Allah semesta alam, Dia-lah Yang Maha Esa atas hukum-Nya dan tidak seorang pun berhak menentukan hukum selain-Nya.Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah SAW,keluarganya, para sahabat dan pengikutnya hingga Hari Kiamat.   

Negara yang bagaimana yang disebut Negara Islam? 
Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di tangan mereka, maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya kafir[1].
 
Dan bila pemerintahnya itu adalah pemerintah muslim yang adil.   Bila syari'at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam (qadliyyah mu'ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta  dia masih meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah muslim yang  dhalim atau muslim yang  fasiq atau  kufrun duna kufrin menurut Ahlus Sunnah. 

- Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian mereka menerapkan qawaniin wadl'iyyah (undang-undang buatan manusia),baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain,baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara kafir,[2] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.[3] [4] Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad[5] dan negaranya adalah negara kafir.   
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan, 
"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari'at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat muhkamat ini  

Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya karena Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari'atnya sebagai rujukan hukum dan ridla dengannya."[6]  

Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata, 
"Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan syari'at Islamiyah, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum  muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang menerapkan bukan syari'at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti ini bukanlah negeri Islamiyyah."[7]   

Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridla rahimahullah bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam.[8]    
Para ulama yang tergabung di dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya tentang negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, 
"Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah."[9] Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah pemerintah atau hukum Thagut.   

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, 
"Dan apa yang tidak disyari'atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan hukum jahiliyah. "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan(hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagiorang-orang yakin."[10]  [11]   

Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahullah berkata,
 "Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-NyaSWT, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum,haji dan yang lainnya."[12]   Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu (umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah AhlusSunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meskipun si hakim (pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil dan kami salah."[13]   


Catatan:
 [1] Lihat Al Fatawa As Sa'diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir ASa'diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma'arif Riyadl.   
2 Lihat Naqdul Qaumiyyah Al'Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Bazhal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi'ah karya Syaikh IbnuBaz I/309-310.   
3 Al Fatawa As Sa'diyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa'diy mengatakan bahwa Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai negara kahir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam) karena hukum Islam tidak ditegakkan, padahal kita mengetahui bahwa mayoritas penduduknya adalah muslim.   Dan yang menguasai saat itu adalah para penjajah yang merupakan kafir asli, sedangkan para penguasa yang murtad itu sama saja bahkan lebih buruk, Syaikh Al Walid Ibnu Muhammad Nabih Ibnu Saifunnashr berkata dalam ta'liq Ushulusunnah, karya Imam Ahmad riwayat Abdus Al 'Aththardengan taqdim Syaikh Muhammad 'Iid Al 'Abbasiy (murid langsung Syaikh Albany di Damaskus), ketika beliau mengutarakan pernyataan Syaikh AlBaniy bahwa  kalau pemerintah itu adalah para penjajah maka tidak harus taat kepada mereka bahkan harus diusir, beliau (Syaikh Al Walid) berkataH 65: Ini bukan khusus bagi orang-orang kafir asli, namun masuk didalamnya orang-orang murtad secara lebih utama yang tidak memelihara hubungan kerabat terhadap orang-orang mu'min dan tidak pula mengindahkan perjanjian, mereka beraliran serba boleh, keluar menentang syari'atilahiyyah dengan dalih kemajuan dan demokrasi.... semoga Allah membersihkan negeri kaum muslimin dari mereka dan dari perbuatannya. 
 4 Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut  Murji'ah mengatakan bahwa itu adalah negara Islam (pemerintahan Islam) yang tidak menerapkan hukum Islam.   
5 Lihat Ta'liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.   
6 Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa waMaqaalaat Mutanawi'ah I/309-310. 
 7 Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.222. 
 8 Tafsir Al Manar 6/416 dari kitab Dlawabitut Takfir Abdullah Al Qarniy167.   
9 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No. 7796 diketuai oleh Syaikh IbnuBaz rahimahullah.   
10 Al Maidah:50.   
11 Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.   
12 Ta'liq Fathul Majid:373.   
13 Karena dia termasuk orang yang beriman kepada sebagian dan kafir kepada sebagian, dan orang seperti itu adalah kafir,

10 komentar:

  1. Tapi mengapa tidak seorang muslimpun yg takut dengan setatus jahiliyaj ataj kafir fasik dan dolim,bahkan hampir semua warga negara indonesia dari kiai,mubaligh juru da'wah semuanya rido dengan kondisi yg tidak memberkakukan hukum Allah

    BalasHapus
  2. Lier aing mah, moal milu koment,nu penting mah aing masih keneh daek ibadah, jeung teu aya nu ngaganggu

    BalasHapus
  3. Nampak nya Syiar2 islam (Adzan ,Sholat berjamaah ,Kajian2 ilmu ,Pesantren ,dll ) menunjukan negara tersebut haram di perangi (bukan negara kafir) ..

    Sedangkan kafir mu'ahad negeri nya haram di perangi bukan karna nampaknya syiar islam di dalam nya ,tp karna ada nya perjanjian ..

    Jd musti bisa membedakan ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hadist Rasulullah menahan diri menyerang suatu kaum karena suara adzan, karena suara adzan adalah panggilan untuk mendirikan shalat, kemudian beliau menyerang setelah shalat subuh artinya suara adzan bukan untuk tidak menyerang melainkan menahan diri untuk menegakkan shalat,,kalo modal suara adzan maka Amerika pun telah mengizinkan adzan dikumandangkan, di Israel adzan berkumandang di masjid Aqsa,, berani mengatakan Amerika dan Israel adalah negara Islam??

      Hapus
  4. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يُغِرْ حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ بَعْدَ مَا يُصْبِحُ

    “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan menyerang suatu kaum, tidaklah Beliau menyerang sehingga datang waktu Subuh. Jika Beliau mendengar adzan, maka Beliau menahan diri. Dan jika tidak mendengar adzan, maka Beliau mulai menyerang setelah waktu Subuh”. [HR Bukhari, 2725]

    Imam Nawawi berkata: ”Hadist ini menunjukkan bahwa adzan, menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk negeri tersebut. Karena adzan menjadi bukti, bahwa negeri itu adalah negeri Islam”. Lihat Syarah Shahih Muslim, 4/84.

    Al Imam Al Qurthubi berkata: ”Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan darul kufur”. Lihat Tafsir Al Qurthubi (6/225).

    Fatwa ulama Salaf ini membantah hizbiyyin yang menghalalkan darah kaum Muslimin dengan alasan karena mereka berbuat maksiat dan pemimpinnya tidak berhukum dengan hukum Islam. Lihat sikap Imam Ahmad ketika dipenjara oleh pemimpin yang zhalim, karena dipaksa harus mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Imam Ahmad bersabar, tidak menyerah dan tidak mengajak umat keluar dari jamaah.

    Adapun untuk menghadapi bermacam kemungkaran yang melanda suatu negeri, baik berupa kemusyrikan, bid’an dan kezhaliman, maka Ibnul Qayyim berkata: ”Adapun jihad melawan bermacam bentuk kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran, ada tiga cara. Dengan kekuatan bila mampu. Jika tidak mampu, berpindah dengan lisan. Jika tidak mampu, maka jihad dengan hatinya”. Lihad Zadul Ma’ad (3/11).

    Yang dikatakan Ibnul Qayyim ini berdasarkan hadits, bahwa Abu Sa’id Al Khudzri Radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

    “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya. Maka jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, hendaknya merubah dengan hatinya. Yang demikian itu selemah-lemahnya iman”. [HR Muslim, 70]

    Ketahuilah, bahwa mengingkari kemungkaran, hukumnya wajib bagi setiap orang Islam sesuai kemampuannya masing-masing. Bagi yang memiliki kekusaan dan kekuatan atau pihak yang bertanggung jawab, hendaknya merubah dengan kekuasaannya. Bagi yang memiliki ilmu dinul Islam yang cukup, hendaknya merubah dengan lisannya berupa nasihat. Bagi setiap muslim yang tidak memiliki dua perkara di atas, wajib mengingkari dengan hati, membenci dan berharap agar kemungkaran tersebut segera lenyap. Untuk lebih jelasnya. [Lihat Zadul Ma’ad (3/11)].

    Dalil hadits dan keterangan ulama Salaf ini telah dilanggar oleh mujahid yang hanya mengandalkan emosi dan jalan pikirannya saja, sehingga apa yang diperkirakan dapat menyelesaikan perkara, tetapi sebaliknya, justru menambah kemungkaran musuh. Apa yang dilancarkan oleh Usamah bin Laden dan kawan-kawannya, tidaklah membuat musuh Allah menjadi takut, tetapi sebaliknya, bahkan menambah kehancuran sebagian besar kaum muslimin.

    Mufti Kerajaan Saudi Arabia Ibn Baz berkata: ”Orang yang berbuat maksiat tidak boleh dibunuh, dan mereka tidak boleh pula diserang; tetapi harus dikembalikan kepada hukum Islam, karena kita wajib menghukumi dengan syariat Islam. Tetapi, jika tidak ada hakim yang menghukumi mereka dengan syariat Islam, maka mereka cukup dinasihati. Dan dinasihati juga waliyul ’amri, tentunya dengan cara yang baik. Hendaknya mereka diarahkan kepada kebaikan dan saling tolong-menolong, sehingga mereka berhukum dengan syariat Allah. Adapun orang yang memerintah dan melarang, lalu memukul atau membunuh pelaku maksiat (itu) tidak boleh, tetapi hendaknya bekerjasama dengan pihak yang berwajib dengan cara yang lembut. [Lihat kitab Kaifa Nualiju Waqiana Al Alim, hlm. 182]

    BalasHapus
  5. Fatwa ini membantah mujahid yang hanya bermodal berani, sehingga merajam orang yang zina, membantai orang yang berjudi, membakar rumah pemabuk, merusak gereja dan bangunan lainnya, yang akhirnya pemerintah harus mengganti kerugiannya.

    Keempat : Umat Islam Dilarang Menggulingkan Pemimpin Islam, Walau Pemimpin Itu Belum Menerapkan Hukum Islam.
    Diantara syubhat mujahid hizbi yang terpendam di dalam hatinya, mereka memiliki prinsip ”bila negara tidak ditegakkan syariat Islam, dia adalah negara kafir, wajib diperangi”. Dengan prinsip inilah mereka berupaya menggulingkan pemimpin dan mengajak rakyat agar keluar dari barisan mereka sampai berdirinya Khilafah Islamiyah. Mereka membunuh pejabat dan menculiknya. Aksi demontrasi, kudeta, peledakan-peledakan, pembajakan pesawat, orasi mengungkapkan kezaliman pemimpin lewat mimbar-mimbar dan media massa mereka gencarkan sampai tujuan dapat tercapai. Perbuatan demikian ini semua, hukumnya haram. Silahkan membaca kitab Al Fatawa Syar’iyah Fil Qadhaya Al Ashriyah, Al Ajwibah Al Muhimmah Fil Masyakilil Mulimmah, kitab Kaifa Nualiju Waqina Al Alim, dan kitab-kitab manhaj dakwah lainnya.

    BalasHapus
  6. Jd jangan menyetir fatwa Ulama sesuai kepentingan nya ,mengambil yg mujmal (umum) dan mencocoki aqidah nya meninggalkan yg mubayyin (rinci) .. menerapkan takfir mutlaq ke takfir muaiyan ... semoga faham2 khawarij Allah hilangkan dlm hati2 orang2 Islam ..

    BalasHapus
  7. Kalu negara ini negara islam,mengapa tak menggunkn hukum islam??
    Mengapa menggunkn hukum buatan manusia yg dapat di beli dengan uang?
    Mengapa tujuh kata hilang di dlm pancasila?

    BalasHapus
  8. Itu yg komentar panjang tpi oon

    BalasHapus