Pelaku kemusyrikan tidak bisa disebut sebagai muslim meski belum di tegakkan hujah atasnya
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata dalam rangka menafsirkan perkataan Ibnul Qayyim di atas : “Sesungguhnya Al ‘Allamah Ibnul Qayyim memastikan kekafiran orang-orang yang taqlid kepada guru-guru mereka dalam masalah-masalah yang membuatnya kafir bila mereka memiliki tamakkun untuk mencari dan mengetahui kebenaran dan mereka itu memiliki ahliyyah untuk itu (maksudnya mereka baligh lagi berakal), namun mereka justru berpaling dan tidak ambil peduli. Sedangkan orang yang tidak memiliki tamakkun dan ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa para rasul, maka dia itu menurutnya (Ibnul Qayyim) adalah tergolong ahlul fatrah (yaitu) kalangan yang sama sekali belum sampai kepadanya dakwah seorang rasulpun. Dan kedua macam orang ini (yaitu ahlul fatrah dan orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam masalah-masalah mukaffirah yang tidak memiliki tamakkun untuk mencari kebenaran dan tidak memilik ahliyyah untuk itu) tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk ke dalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya, dan ucapannya nanti akan datang dihadapanmu. Dan adapun nama syirik maka itu tepat bagi mereka dan nama (musyrik) itu layak untuk mereka itu. Dan Islam macam apa yang tersisa bila inti pokonya dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadah akan Laa Ilaha Illallah telah dilanggar..??!.” [Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis Fi Kasyfi Syubuhat Dawud Ibni Jirjis : 99]
Abdullah dan Husen putera Syaikh Muhammad
berkata tatkala keduanya ditanya tentang orang yang mengaku muslim
yang mati sebelum adanya dakwah Syaikh Muhammad : “Orang yang meninggal
dunia dari kalangan para pelaku syirik sebelum sampainya dakwah ini
maka hukum yang divoniskan atasnya adalah bahwa bila dia itu diketahui
melakukan Syirik dan menjadikannya sebagai ajaran kemudian mati di
atasnya, maka ini dhahirnya mati di atas kekufuran (maksudnya dengan
kekafiran di sini adalah syirik karena pemberlakuan hukumnya atas orang
itu, Ali Al Khudlair) sehingga tidak boleh dido’akan, tidak boleh
berkurban atas namanya, dan tidak boleh juga bersedekah atas namanya.
Adapun hakikat sebenarnya adalah dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
bila ternyata hujjah telah tegak atas dia di masa hidupnya dan dia
membangkang, maka dia kafir dalam hukum dhahir dan bathin. Dan bila
ternyata hujjah belum tegak atasnya maka urusannya kembali kepada Allah
Subhanahu Wa Ta’ala.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/ 142].
Putera-putera Syaikh Muhammad dan Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar tatkala ditanya tentang hal itu, mereka mengatakan : “Bila dia melakukan kekafiran dan kemusyrikan karena kejahilan[4] atau tidak adanya orang yang mengingatkannya, maka kami tidak memvonis dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya namun kami tidak menghukumi dia sebagai orang muslim.”(Ad Durar 10/136)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar