Senin, 09 April 2012

Pelaku kemusyrikan itu adalah musyrik bukan muslim meski mengaku muslim

Pelaku kemusyrikan tidak bisa disebut sebagai muslim meski belum di tegakkan hujah atasnya


Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata dalam rangka menafsirkan perkataan Ibnul Qayyim di atas : “Sesungguhnya Al ‘Allamah Ibnul Qayyim memastikan kekafiran orang-orang yang taqlid kepada guru-guru mereka dalam masalah-masalah yang membuatnya kafir bila mereka memiliki tamakkun untuk mencari dan mengetahui kebenaran dan mereka itu memiliki ahliyyah untuk itu (maksudnya mereka baligh lagi berakal), namun mereka justru berpaling dan tidak ambil peduli. Sedangkan orang yang tidak memiliki tamakkun dan ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa para rasul, maka dia itu menurutnya (Ibnul Qayyim) adalah tergolong ahlul fatrah (yaitu) kalangan yang sama sekali belum sampai kepadanya dakwah seorang rasulpun. Dan kedua macam orang ini (yaitu ahlul fatrah dan orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam masalah-masalah mukaffirah yang tidak memiliki tamakkun untuk mencari kebenaran dan tidak memilik ahliyyah untuk itu) tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk ke dalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya, dan ucapannya nanti akan datang dihadapanmu. Dan adapun nama syirik maka itu tepat bagi mereka dan nama (musyrik) itu layak untuk mereka itu. Dan Islam macam apa yang tersisa bila inti pokonya dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadah akan Laa Ilaha Illallah telah dilanggar..??!.” [Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis Fi Kasyfi Syubuhat Dawud Ibni Jirjis : 99]

Abdullah dan Husen putera Syaikh Muhammad berkata tatkala keduanya ditanya tentang orang yang mengaku muslim yang mati sebelum adanya dakwah Syaikh Muhammad : “Orang yang meninggal dunia dari kalangan para pelaku syirik sebelum sampainya dakwah ini maka hukum yang divoniskan atasnya adalah bahwa bila dia itu diketahui melakukan Syirik dan menjadikannya sebagai ajaran kemudian mati di atasnya, maka ini dhahirnya mati di atas kekufuran (maksudnya dengan kekafiran di sini adalah syirik karena pemberlakuan hukumnya atas orang itu, Ali Al Khudlair) sehingga tidak boleh dido’akan, tidak boleh berkurban atas namanya, dan tidak boleh juga bersedekah atas namanya. Adapun hakikat sebenarnya adalah dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bila ternyata hujjah telah tegak atas dia di masa hidupnya dan dia membangkang, maka dia kafir dalam hukum dhahir dan bathin. Dan bila ternyata hujjah belum tegak atasnya maka urusannya kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/ 142].


Putera-putera Syaikh Muhammad dan Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar tatkala ditanya tentang hal itu, mereka mengatakan : “Bila dia melakukan kekafiran dan kemusyrikan karena kejahilan[4] atau tidak adanya orang yang mengingatkannya, maka kami tidak memvonis dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya namun kami tidak menghukumi dia sebagai orang muslim.”(Ad Durar 10/136)

Syaikh Abdullathif, Syaikh Ishaq dan Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman telah menukil ijma dari Ibnul Qayyim, bahwa para ahlul fatrah dan orang yang belum sampai dakwah kepadanya, sesungguhnya kedua macam orang ini tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk kedalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya. Dan adapun syirik maka itu tepat bagi mereka dan namanya mencakup diri mereka. Islam apa yang tersisa bila inti dan kaidahnya yang terbesar yaitu syahadah Laa Ilaha Illallah dilanggar. [Hukmi Takfiril Mu’ayyan Wal Farqu Baina Qiyaamil Hujjah Wa Fahmil Hujja, Aqidatul Muwahhidin: 160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar