Senin, 09 April 2012

5 pengertian Jama'ah oleh Imam Asy-Syatibi dalam kitab al'ithisom

Nabi menyebutkan bahwa kelompok yang selamat di antara kelompok-kelompok tersebut hanyalah satu kelompok saja.Beliau menyebutkan hal itu secara khusus untuk membatasi dan mengisyaratkan bahwa hanya firqah najiyah

(golongan yang selamat) alias jama"ah itulah yang selamat ketika ditanya tentang hal tersebut.
Penentuan tersebut didasarkan dengan alasan sebagai berikut:

Pertama.

Nama Firqah Najiyah lebih jelas kaitannya dengan peribadatan seseorang dan lebih cocok untuk disebut-sebut.
Karena, dengan ditentukan salah satunya, maka otomatis tidak diperlukan lagi nama-nama kelompok lainnya.

Kedua.

Nama Firqah Najiyah lebih ringkas, tidak butuh penjelasan panjang lebar. Karena bila disebut
Firqah Najiyah (golongan yang selamat), maka secara nalar kelompok-kelompok
lain yang menyelisihinya tidak selamat. Jadi, penentuan tersebut didasarkan pada ijtihad. Berbeda halnya dengan kelompok-kelompok lainnya. Kelompok-kelompok lainnya itu butuh penjelasan panjang. Lagi pula, nama Firqah Najiyah tidak butuh ijtihad. Karena, secara sederhana bisa dikatakan bahwa ibadah-ibadah yang menyelisihi Firqah Najiyah berarti bid’ah. Karena dalam masalah ibadah akal tidak boleh ikut-ikutan menetapkannya.
 
Para ulama berbeda pendapat tentang makna al-jama’ah yang dimaksud dalam hadits-hadits tersebut menjadi lima pendapat:

Pendapat pertama.

Al-jama’ah
yang dimaksud adalah as-sawadul a’zham (golongan terbesar) dari kaum muslimin.Menurut pendapat ini, yang termasuk al-jama’ah adalah para mujtahid dan ulama umat ini, para ahli fikih, serta orang-orang yang mengikuti dan mencontoh mereka. Setiap orang yang tidak mengikuti mereka (as-sawadul a’zham) berarti telah memisahkan diri dari al-jama’ah
dan akan menjadi mangsa setan. Dan yang termasuk golongan orang-orang yang keluar dari al-jama’ah adalah semua ahli bid’ah. Karena mereka menyelisihi para pendahulu umat ini

Pendapat kedua.

Al-jama’ah yang dimaksud adalah para imam di antara ulama mujtahid. Barang siapa keluar dari apa yang ditempuh oleh para ulama tersebut, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Karena jama’ah (yang diakui oleh) Allah adalah jama’ah para ulama. Allah telah menjadikan mereka sebagai hujjah atas seluruh manusia. Hal itu karena orang-orang awam mengambil agama dari mereka kepada mereka segala perkara yang muncul dikembalikan dan orang-orang awam itu mengikuti jama’ah ulama tersebut.
Menurut pendapat ini, tidak seorang pun pelaku bid’ah yang termasuk di dalamnya. Hal itu karena, pertama, seorang alim tidak akan berbuat bid’ah. Yang mau berbuat bid’ah hanyalah orang yang mengaku-aku dirinya berilmu padahal sebenarnya kosong belaka; kedua, karena bid’ah akan mengeluarkan seseorang dari sekelompok orang yang bisa dipegang perkataannya. Ini berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa pelaku bid’ah itu tidak diperhitungkan dalam hal ijma’ Dan kalau umpamanya mereka masih diperhitungkan, maka itu pun di luar perbuatan bid’ah yang mereka perbuat. Karena dengan
perbuatan bid’ahnya itu sendiri berarti mereka telah menyelisihi ijma’. Sehingga dalam semua keadaannya para ahli bid’ah tidak masuk sama sekali dalam as-sawadul a’zham(golongan terbesar)dari umat ini al-jama'ah

Pendapat ketiga
.
Al-jama’ah yang dimaksud adalah khusus para sahabat, karena mereka itulah yang menegakkan tiang agama dan mengokohkan penyangga-penyangganya. Merekalah orang-orang yang sama sekali tidak akan bersepakat dalam kesesatan.Berbeda dengan orang-orang selain mereka yang terkadang melakukannya.Menurut pendapat ini, lafal al-jama’ahyang ada dalam hadits di atas sesuai dengan sabda Rasulullah    dalam riwayat yang lain:“Yaitu apa yang (ditetapi) oleh aku dan para sahabatku”Jadi, seakan-akan yang menjadi pedoman al-jama’ahadalah selalu kembali kepada ucapan dan amalan mereka. Ijtihad-ijtihad mereka menjadi hujjah secara mutlak. Sehingga sudah tentu,menurut pendapat ini, ahli bid’ah tidak termasuk dalam al-jama’ah
.
Pendapat keempat.

Al-jama’ah yang dimaksud adalah jama’ah umat Islam. Sehingga, apabila umat bersepakat dalam suatu perkara, maka wajib bagi para penganut agama lain untuk mengikutinya. Mereka itulah orang-orang yang telah dijamin oleh Allah tidak akan bersepakat dalam kesesatan.Pendapat ini hampir sama dengan pendapat kedua, karena mengandung tuntutan yang sama. Atau hampir sama dengan
pendapat pertama; dan inilah nampaknya yang lebih mendekati kebenaran. Karena pendapat ini dan pendapat pertama, sama
menuntut adanya para mujtahid di tengah-tengah umat Islam.Sehingga, menurut pendapat ini, tidak akan ada bid’ah sama sekali dengan berkumpulnya para mujtahid tersebut. Jadi,mereka itulah Firqah Najiyah(golongan yang selamat) al'jama'ah
 
Pendapat kelima.

Al-jama’ah yang dimaksud adalah jama’ah kaum muslimin yang bersatu dengan satu pemimpin, dimana Rasulullah   memerintahkan kita mentaatinya dan melarang kita memisahkan diri dari umat manusia yang telah bersepakat mengangkat pemimpin tersebut.Menurut pendapat ini,al-jama’ah  adalah sekumpulan manusia yang menyatukan diri dengan mengangkat satu pemimpin yang berpedoman dengan Al-Qur’an dan Sunnah.pengertian semacam ini nampak jelas karena kita mengetahui bahwa bersatu tidak dengan pedoman sunnah berarti keluar dari makan al'jamaah
yang tersebut dalam hadits-hadits tadi, seperti Khawarij, murjiah , qodariyah , dan siapa saja yang mengikuti jalan mereka.

CATATAN untuk DiPERHATIKAN :
ahli bid'ah bukanlah jama'ah , sungguh kekeliruan terbesar menganggap setiap yang bersyahadat itu adalah jama'ah ,dikarenakan sesuai penjelasan ta'rif (pengertian ) diatas , jama'ah itu adalah sekumpulan ahlu sunnah dan ahlu bid'ah tidak termasuk didalamnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar